JAKARTA, mahffudd - Komisi Pemilihan Umum
meluluskan 19 lembaga pemantau pemilu, termasuk lembaga pemantau dari
mancanegara. Puluhan orang dari negara asing diperkenankan melihat
proses demokrasi di Indonesia pada saat pencoblosan 9 April 2014.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, saat ini sudah tercatat
lima organisasi internasional yang telah mendaftar ke KPU sebagai
pengamat pemilu di Indonesia. KPU akan melihat akreditasi dari
organisasi-organisasi tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan surat
izin.
Selain organisasi, KPU juga menyebutkan ada peninjau luar negeri yang
telah dapat izin. Saat ini sudah ada 42 orang dari Myanmar, Vietnam,
dan Kamboja serta 30 diplomat yang bertugas di kedutaan-kedutaan besar
di Indonesia yang akan memantau jalannya pesta demokrasi lima tahunan
tersebut. Ada juga perwakilan dari negara-negara tetangga, seperti Timor
Leste, Papua Nugini, Singapura, dan Thailand.
"Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap jalannya demokrasi di negara
kita. Namun, kita juga minta kepada berbagai pihak, seperti kepolisian,
agar pemilu dilaksanakan dengan suasana nyaman dari gangguan," kata
Hadar dalam acara peluncuran lembaga survei, hitung cepat, maupun
pemantau pemilu di Kantor KPU.
Pada hari pelaksanaan pemilu nanti, Hadar mengingatkan pemantau hanya
bisa menyaksikan pemilu di luar tempat pemungutan suara. Bila pemantau
menemukan kejanggalan, maka sebaiknya memberitahukan kepada saksi
perwakilan partai politik di TPS.
"Kalau diperbolehkan masuk TPS, ketakutannya terjadi penyalahgunaan.
Untuk itu, pelancong sebaiknya lihat dari luar saja dan pemantau tidak
punya tanggung jawab apa-apa kepada KPU. Jadi bila melihat kejanggalan,
lapor ke saksi," katanya.
Posting Komentar