Surat Suara Tertukar Ancam Integritas Pemilu



JAKARTA,  - Koordinator Pemantauan Kemitraan Agung Wasono mengatakan, kKasus surat suara tertukar di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) mengancam integritas penyelenggaraan pemilu. KPU didesak segera menuntaskan kasus itu. 

“Ini (kasus surat suara tertukar) menjadi ancaman integritas pemilu di tengah aspirasi publik pada penyelenggaraan Pemilu 2014 ini," ujar Agung di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014). 

Ia meminta KPU segera menyelesaikan kemelut logistik itu agar pemilih segera terlayani hak pilihnya dan tahapan rekapitulasi hasil suara tidak terganggu. Agung mengingatkan, dalam mengirim surat suara untuk pemungutan suara ulang, KPU harus melakukan kontrol yang lebih ketat. Hal ini untuk menghindari terjadinya surat suara tertukar jilid kedua. 

Selain itu, katanya, KPU harus mampu mengantisipasi kemungkinan menurunnya tingkat partisipasi pemilih dalam mengikuti pemungutan suara ulang. 

“9 April adalah momentum pesta demokrasi. Di berbagai tempat animo masyarakat tinggi. Surat suara tertukar yang pelaksanaan pencoblosannya dilakukan melalui pemungutan suara ulang berpotensi mengurangi animo dan tingkat partisipasi masyarakat, apalagi jika persiapan teknis KPU tidak maksimal dalam melaksanakannya. Karena itu limit waktu yang sangat singkat memaksa kerja untuk kerja,” paparnya.

KPU, lanjut Agung, harus dapat memastikan penyampaian ulang formulir C-6 terdistribusi secara baik secara baik kepada pemilih. 

Sebelumnya diberitakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami surat suara tertukar terus meningkat. KPU mengungkapkan, hingga saat ini sudah 90 kabupaten/kota di 23 provinsi yang melaporkan ada surat suara tertukar di wilayahnya. 

"Laporan terakhir pukul 00.00 WIB tadi pagi itu ada 23 provinsi tersebar di 92 kabupaten/kota di 590 TPS yang surat suaranya tertukar," ujar Komisioner KPU Arie

Posting Komentar