Suami Istri Pengusaha Judi Dibekuk di Penjaringan | kompos.info




KOMPOS.info - JAKARTA - Pasangan suami-istri, KT (49) dan ER (42), diringkus karena melakukan usaha judi jenis Dadu Tasau. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Gang Lontar, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Mereka ini suami istri. ER istrinya sebagai pengocok dadu dan kasir. Kalau suaminya KT sebagai bandar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, Minggu (24/8/2014).

Menurut Heru, mereka ditangkap pada Rabu (13/8/2014) lalu, pukul 22.00 WIB.

Dari penggeledahan di kediaman mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lapak judi tasau, mangkuk penutup dadu tasau, dan piring kecil sebagai tatakan. Polisi juga menemukan tiga dadu tasau dan uang tunai Rp2.515.000.

Heru menambahkan ,atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.


 JIKA ANDA PUNYA WAKTU TOLONG SHARE BERITA INI ATAU BLOG INI DAN TINGGALKAN  KOMENTAR DI BAWAH POST INI..!! BY KOMPOS.INFO

Posting Komentar