Jumat, 31 Oktober 2014

DPR Lumpuh, Pemerintahan Tersandera

DPR Lumpuh, Pemerintahan Tersandera Parlemen Tandingan Bikin Sidang Paripurna


KOMPOS - JAKARTA – Dualisme kepemimpinan DPR yang muncul pascamanuver fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang membentuk DPR tandingan berpotensi memunculkan dampak serius. Jika berlarut-larut, tidak hanya muncul dampak sistemis terhadap kinerja wakil rakyat, namun pemerintahan Jokowi-JK bisa ikut tersandera.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memastikan, rapat-rapat di DPR nanti tidak bisa mengambil keputusan jika peta politik parlemen masih seperti sekarang. Ada syarat kuorum yang harus dipenuhi ketika rapat-rapat di parlemen hendak mengambil sebuah keputusan tertentu.

’’Dapat dipastikan, semua rapat yang digelar DPR tidak bisa mengambil keputusan apa pun,’’ katanya dalam diskusi bertajuk Pasca Pemilu 2014 di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (30/10).

Lebih lanjut, macetnya proses pengambilan keputusan di parlemen itu otomatis bakal menyandera pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, sejumlah pengambilan kebijakan oleh eksekutif tetap harus melalui persetujuan atau pembahasan bersama dengan DPR.

Berdasar Tata Tertib (Tatib) DPR, baik pasal 281 maupun 284 (1), pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak menjadi sah kalau diambil lewat forum rapat yang sesuai dengan syarat kuorum. Syarat itu diatur dalam pasal 251 (1). Yakni, pertemuan harus dihadiri lebih dari separo jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi yang ada.

Jimly melanjutkan, mengingat di DPR saat ini ada 10 fraksi, pengambilan keputusan baru sah kalau dihadiri anggota dari minimal enam fraksi. Hal tersebut, kata dia, sulit tercapai karena komposisi keanggotaan Koalisi Merah Putih (KMP) maupun KIH sama-sama memiliki lima fraksi.

KMP terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat. KIH disokong Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PPP.

Menurut Jimly, drama politik PPP yang juga mengalami dualisme kepemimpinan bisa menjadi kunci. ’’Masalah PPP ini kini masuk ke proses hukum. Harus ditunggu bagaimana keputusannya nanti,’’ terangnya.
Posisi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang telah dikeluarkan terhadap salah satu kubu di partai berlambang Kakbah itu, menurut dia, belum final. Jimly memprediksi, putusan pengadilan nanti bisa membuat keadaan di DPR kembali ke komposisi enam fraksi di KMP dan empat fraksi di KIH. ’’Kalau kembali berbanding 6:4, memang akan sangat pahit untuk KIH. Namun, harus diterima karena ini demi lancarnya pemerintahan,’’ ujarnya.

Jimly menambahkan, solusi untuk terbelahnya DPR ini sebenarnya ada. Yakni, keduanya saling berkomunikasi untuk mengambil jalan tengah. Misalnya, soal pimpinan komisi, keduanya tinggal saling mengerti. ’’Karena itu, komunikasi elite politik antara Jokowi, Prabowo, dan Aburizal Bakrie ini harusnya diikuti politisi di DPR,’’ tegasnya.

Terkait dengan rencana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Jimly yang juga ketua DKPP itu menilai perppu saat ini telah disalahgunakan. Perppu ditafsirkan sendiri oleh masing-masing pemerintahan. Karena itu, jumlah perppu cukup banyak.

’’Dalam 32 tahun pemerintahan Soeharto, ada 18 perppu. Pemerintahan Habibie ada 3 perppu, pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur) ada 2 perppu, Megawati ada 3 perppu, dan 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada 18 perppu. Ini semua menafsirkan sendiri-sendiri,’’ ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, perppu di Indonesia ini sebenarnya salah kaprah karena merupakan sebuah produk hukum yang belum selesai. Perppu adalah undang-undang yang bermateri peraturan pemerintah. ’’Ini perlu kebijakan tersendiri,’’ terangnya.

Sementara itu, hingga kemarin, KMP maupun KIH masih bersikukuh dengan posisi politik masing-masing. Bahkan, hari ini DPR tandingan yang digalang fraksi-fraksi di KIH berencana melakukan sidang paripurna perdana.

Menurut politikus PDIP Aria Bima, sidang paripurna DPR tandingan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses politik di parlemen terakhir. Yaitu, terkait diajukannya mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR oleh sejumlah fraksi sebelumnya. ’’Akan diadakan pimpinan DPR baru,’’ ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan, langkah politik dengan membentuk DPR tandingan itu terpaksa dilakukan karena situasi sudah sangat mendesak. Menurut Aria, KMP telah men-setting sejak jauh-jauh hari untuk bisa menguasai parlemen secara mutlak. Yaitu, mulai penyusunan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada akhir periode parlemen 2009–2014. ’’Jadi, ini kejadian yang luar biasa,’’ katanya beralasan.

Politikus PDIP Pramono Anung diproyeksikan menjadi ketua DPR tandingan. Mantan wakil ketua DPR tersebut akan didampingi empat wakil ketua. Mereka adalah Abdul Kadir Karding (PKB), Syaifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).

Meski demikian, Pramono Anung justru memberikan sinyal negatif atas dorongan menjadi ketua DPR tandingan tersebut. Dalam akun Twitter-nya, mantan Sekjen DPP PDIP itu sempat berkicau tentang pandangannya atas penunjukkan dirinya sebagai ketua DPR.

’’Hanya bisa menggelengkan kepala saja, apa yang harus ditandingkan,’’ tulis Pram dalam akunnya. ’’Lebih baik asli daripada tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi di pertandingan politik#sabar,’’ imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, keengganan Pram itu juga sempat diutarakan kepada dirinya. Dalam percakapan via telepon pada Rabu malam (30/10), Pramono merasa namanya dicatut sebagai ketua DPR dari KIH. ’’Semalam Pak Pram telepon, dia juga merasa namanya dicatut mereka. Dia bilang begitu,’’ kata Fadli.

Menurut wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut, kekesalan atas penunjukan sepihak itu adalah wajar. Mengingat, kata dia, yang bersangkutan adalah sosok politikus yang intelektual. ’’Mas Pram ini saya sudah kenal belasan tahun. Dia kan punya akal sehat, pasti tidak mau dijadikan badut. Dia pasti maunya nurut aturan main,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan pembentukan DPR tandingan versi KIH tersebut. Menurut dia, masalah itu harus segera diselesaikan. ’’Perpecahan itu harus segera diselesaikan. Harus mengedepankan musyawarah mufakat,’’ tegasnya.

Pria asal Makassar itu menjelaskan, jika ada dua DPR, pemerintah dan masyarakat akan dirugikan. Sebab, pemerintah nanti bingung ketika ingin berkonsultasi sehingga program-program pembangunan untuk rakyat terhambat. ’’Akan merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah,’’ ujarnya.

Dia mencontohkan rapat paripurna antara kementerian dan DPR. Jika ada dua DPR, bisa jadi hasil rapat paripurna antara yang satu dan yang lain tidak sama. Terlebih saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). ’’Harus segera dimusyawarahkan,’’ katanya.

Bukan hanya itu. Jika sampai saat ini alat kelengkapan dewan tidak terbentuk, DPR tidak akan berjalan. JK menyatakan, tugas wakil rakyat sangat urgen karena harus membuat regulasi dan undang-udang.

Terkait dengan permintaan partai yang tergabung dalam KIH agar Presiden Jokowi mengeluarkan perppu MD3, mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak sepakat. Menurut dia, pemerintah tidak boleh obral perppu. Sebab, regulasi itu dikeluarkan jika keadaan genting.

Lebih lanjut, JK meminta elite politik di Senayan kembali bertemu. Menurut dia, permasalahan tersebut akan selesai jika keduanya saling bertemu dan berkomunikasi. ’’Saya meminta keduanya segera bermusyawarah,’’ tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar