KOMPOS.info - KEFAMENANU
- Anggota DPRD terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa, Theodorus
Tahoni batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara
(TTU), Nusa Tenggara Timur periode 2014-2019 karena masih menjadi
tahanan di Rumah Tahanan Kefamenanu.
Dia terlibat kasus
penganiayaan terhadap seorang warga. Sekretaris DPRD TTU Philipus Palla,
Senin (25/8/2014) pagi mengatakan jadwal pelantikan untuk 30 anggota
DPRD TTU akan digelar hari ini, namun satu anggota DPRD terpilih masih
ditahan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak Pengadilan
Negeri Kefamenanu.
“Beberapa hari lalu kita sudah ajukan surat
ke Pengadilan Negeri untuk minta kalau boleh yang bersangkutan bisa
dilantik hari ini sebab menjadi kewenangan pihak pengadilan. Tetapi,
sampai saat ini belum ada surat balasan sehingga hari ini kemungkinan
hanya 29 orang saja yang dilantik,” kata Philipus.
Menurut
Philipus, untuk sementara belum ada rencana untuk menggantikan posisi
karena akan dikembalikan ke partai politik ada aturan yang ada. Namun,
jika nanti persoalan hukumnya sudah diselesaikan dengan pengadilan, maka
akan ada waktu untuk dilantik oleh pimpinan DPRD.
Diberitakan
sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah
Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Theodorus Tahoni, resmi ditahan oleh
aparat Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena melakukan penganiayaan
terhadap kerabatnya, Bertus Tahoni.
Anggota DPRD dari PKB itu
melakukan penganiayaan terhadap Bertus pada Sabtu 10 Agustus 2013 silam,
hanya karena masalah kayu yang diperebutkan keduanya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, Senin (21/7/2014),
mengatakan, Theodorus ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kefamenanu selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses
penyelidikan.
“Untuk sementara kita titipkan yang bersangkutan
(Theodorus) di Rutan Kefamenanu. Maksud penahanannya agar jangan sampai
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi
perbuatannya. Theodorus ditahan karena kasus pengeroyokan dan melanggar
Pasal 170 KUHP,” kata Dedie.
Selain menahan Theodorus, Kejaksaan
juga menahan ayah Theodorus dan juga dua saudara Thoedorus yang ikut
melakukan pengeroyokan. Dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan
Kefamenanu, Theodorus menaiki mobil tahanan.
Theodorus Tahoni
adalah anggota DPRD TTU periode 2009-2014 dan pada pemilu legislatif
kemarin, ia terpilih lagi menjadi anggota DPRD TTU periode 2014-2019.
Theodorus juga adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten TTU.
Theodorus Tahoni, bersama dua
saudara dan ayah kandungnya menganiaya Bertus Tahoni yang masih kerabat
dekatnya. Peristiwa itu berawal saat Theodorus datang bersama dua
sauadara dan ayahnya ke rumah Bertus Tahoni sembari menanyakan kayu yang
digunakan untuk mengganti tiang lopo (rumah adat suku Timor) yang
diambil Bertus.
Karena Bertus tidak menjawab dan terus
menghindar, amarah Theodorus memuncak. Bertus, warga warga Desa Subun,
Kecamatan Insana Barat, TTU, dianiaya Theodorus sekeluarga. Sekujur
tubuh pria itu pun mengalami luka lebam.
"Pertama Pak Theodorus
putar tangan saya, lalu pukul di wajah hingga memar, setelah itu saya
diikat dengan tali dan diseret keliling kuburan. Lihat saja badan saya
penuh luka," ungkap Bertus Tahoni di kediamannya, di Desa Subun,
Kefamenanu, Minggu 11 Agustus 2013 silam.
Posting Komentar