Pengunduran Diri Jokowi Harus dengan Persetujuan DPRD DKI
in
Nasional
- on 06.01
- No comments
JAKARTA, KOMPOS.info - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta presiden terpilih Joko Widodo segera mengajukan pengunduran diri dari Gubernur DKI Jakarta. Dalam mekanismenya, pengunduran diri itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya dengan sudah ditetapkan putusan MK, pak jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD (DKI), lalu disetujui DPRD dalam sidang paripurna," kata Gamawan di kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Gamawan mengatakan tidak ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk mengajukan surat pengunduran diri tersebut. Yang pasti, lanjutnya, Jokowi sudah harus mundur saat dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014.
Bila Jokowi mengajukan pengunduran diri setelah pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014, Gamawan berkeyakinan permohonan pengunduran diri itu akan mulus diterima.
"Partai di DPRD DKI nanti kan akan lebih dominan koalisi jokowi. Yang pasti semuanya bergantung sikap DPRD," ujar Gamawan.
Setelah permohonan mundur itu disetujui DPRD DKI Jakarta, ujar Gamawan, Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurus administrasi pemberhentian.
Sesudah mekanisme itu selesai, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, mengisi jabatan yang ditinggalkan Jokowi.
Sumber : KOMPAS.com
Posting Komentar