KOMPOS.info - JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan
J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang, sebagai satu-satunya
calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk yang layak mengikuti tahap fit and proper test
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika lembaga pengatur dan pengawas
lembaga keuangan tersebut menyatakan lulus, J Trust akan memiliki secara
penuh saham eks Bank Century tersebut.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, investor yang layak mengikuti fit and proper test
(uji kelayakan dan kepatutan) di OJK memang hanya satu. ”J Trust kami
tetapkan sebagai kandidat untuk mengikutinya,” katanya kepada Kompos kemarin (14/9).
LPS (sebagai pemegang saham saat ini) maupun J Trust belum mengungkap
nilai transaksi bank yang pada 21 November 2008 diambil alih pemerintah
dari Robert Tantular, Rafat Ali Rizvi, dan Hesham Al Warraq karena
krisis tersebut. Pengungkapan detail transaksi akan dilakukan pasca
keputusan dari OJK.
Berdasar jadwal indikatif penjualan saham Bank Mutiara, pada pekan
ketiga September tahun ini harus sudah dilakukan penandatanganan
kesepakatan conditional sale and purchase agreement (CSPA) atau perjanjian jual beli bersyarat sekaligus pembayaran pertama investor ke escrow account.
Kemudian, diikuti dengan penetapan investor pemenang. ”Sesuai
kesepakatan dengan calon investor, akan kami informasikan kemudian,”
ujarnya.
Sejak Maret 2014 LPS kembali membuka penawaran terakhir penjualan
saham Bank Mutiara. Saat ini bank yang 99,996 persen sahamnya dimiliki
LPS itu masuk pada limit akhir tahun penjualan. Sesuai Undang-Undang
LPS, pada batas terakhir tahun penawaran, Bank Mutiara bisa dijual
sesuai dengan harga pasar. Dengan demikian, harganya bisa tidak sama
dengan biaya penyelamatan yang mencapai Rp 8 triliun.
Awalnya ada 18 calon investor yang menyampaikan pernyataan minat
membeli bank beraset Rp 13,5 triliun tersebut. Namun, saat uji tuntas,
tinggal enam investor yang dianggap memenuhi kriteria. Salah satunya
investor dalam negeri, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI). Selain J Trust, menurut Reuters, yang sempat masuk short list adalah Bank of China (Hongkong) dan Leong Bank (Malaysia).
Presiden dan CEO J Trust Nobuyoshi Fujisawa mengatakan, pihaknya
telah menerima informasi resmi dari LPS bahwa perusahaannya dipilih
sebagai penawar terbaik. ”Jumat (12/9) kami menandatangani CSPA dengan
pengaturan transaksinya,” katanya melalui website resmi perusahaan tersebut.
Dia meyakini, melalui transaksi pembelian saham tersebut, pihaknya
berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia pada masa mendatang.
Khususnya, kata Fujisawa, dalam hal memenuhi permintaan pembiayaan ritel
yang saat ini pertumbuhannya sangat pesat.
Fujisawa mengatakan, transaksi pembelian Bank Mutiara akan
dikecualikan dari ketentuan pembatasan kepemilikan asing terhadap bank
komersial sebesar 40 persen. LPS memang telah mengajukan permintaan
pengecualian calon pemilik Bank Mutiara dari aturan pembatasan
kepemilikan asing. Sebab, sesuai UU LPS, lembaga tersebut memang
diwajibkan melepas seluruh saham setelah masa penyelamatan berakhir.
Kiprah J Trust di Indonesia sudah dimulai saat J Trust Asia Pte Ltd,
anak usaha J Trust berbasis di Singapura, membeli 9 persen saham PT Bank
Mayapada Internasional Tbk pada awal tahun ini.
Berpusat di Tokyo, J
Trust bergerak di bidang jasa keuangan, realestat, sistem teknologi
informasi, dan bisnis hiburan. Perusahaan tersebut berdiri pada 18 Maret
1977. Dalam tahun fiskal 2013–2014, per 31 Maret 2014, J Trust mencetak
laba bersih 11,145 miliar yen atau sekitar Rp 1,25 triliun. Di Tokyo
Stock Exchange, saham J Trust akhir pekan lalu diperdagangkan naik tipis
6 yen (0,57 persen) ke level 1.065 yen.
Sumber: Jawapos
Posting Komentar