KOMPOS.INFO - Anggota Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polrestabes meringkus Kusnadi (62) warga Menganti,
Kabupaten Gresik karena mengaku sebagai anggota Polisi. Pria yang
mengaku anggota Sat Sabhara Polrestabes Surabaya ini dijebloskan ke
penjara karena telah meresahkan banyak orang.
Pasalnya,
dengan memakai seragam Polisi, pria ini mendatangi sejumlah sekolah dan
menyebarkan isu tentang penculikan anak. Dia datang dengan berpura-pura
memberikan pengarahan kepada para Guru dan Kepala Sekolah untuk
menyampaikan himbauan kepada para wali murid agar hati-hati terhadap
penculikan anak.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan
tersangka ini telah meresahkan masyarakat. Selain itu, tersangka juga
melanggar hukum karena sebagai warga sipil mengaku sebagai anggota
Polisi. Dengan memanfaatkan isu penculikan anak untuk tumbal proyek Tol
Surabaya-Mojokerto, tersangka mendatangi beberapa sekolah untuk
mendapatkan uang imbalan.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dikawasan Manukan ada
anggota Polisi dengan pangkat AIPTU menyebarkan informasi tentang
maraknya penculikan anak. Anggota Intel langsung bergerak, dan ternyata
yang bersangkutan adalah Polisi Gadungan, sehingga langsung kami
amankan," kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (28/9/2014).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sejak lima
bulan yang lalu menjalankan aksinya. Dengan berbekal atribut Polri yang
dibelinya di kawasan Gembong dan pasar Wonokromo tersangka mencoba
melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan informasi
palsu yang disampaikannya.
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan baju Polisi untuk mencari uang
dengan memberikan informasi bohong, selain itu untuk meminta uang rokok
kepada para pengepul barang rongsokan di wilayah Tandes," ujarnya.
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seragam dan atribut Polri yang
dimiliki tersangka, serta motor Suzuki Smash L 2220 HE yang digunakan
sebagai sarana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 228 KUHP dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wak)
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
kompos kompos kompos kompos
Teks Foto:
- AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengintrogasi tersangka.
1 komentar:
kompos info kompos.info saifuaziz saifulaziz.info republik-ti.web.id republik ti Technokar3 Technokar3.com Republik-Ti Official kompos kompos.info saifulaziz.info republik ti Technokar3 Technokar3.com kompos.info
ReplyPosting Komentar