Tukang Becak Nglurug Pemkab Protes Persyaratan IPK Tinggi bagi CPNS



KOMPOS.INFO - SITUBONDO – Belasan abang becak di Situbondo ikut berdemo menuntut persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014. Para pendemo menilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang ditinggikan pemkab sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakat Situbondo.
 kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Massa yang tergabung dalam Aliansi Putra Daerah Situbondo Menggugat (Alursut) itu sebelumnya berkumpul di jalan raya sekitar Mapolres Situbondo. Mereka bergerak ke kantor bupati dengan naik belasan becak Senin siang (22/9).
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Selama perjalanan tersebut, mereka berorasi menuntut pemerintah bertindak adil dengan menetapkan persyaratan IPK sesuai yang ditentukan pemerintah pusat. Yakni, IPK untuk perguruan tinggi swasta 3,00 dan IPK untuk perguruan tinggi negeri 2,75. ”Tetapi, di Situbondo IPK dinaikkan menjadi lebih besar. Swasta menjadi 3,20, sedangkan negeri 3,00. Ini sangat diskriminatif,” cetus Hendriyansyah, koordinator aksi.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Tidak lama kemudian, perwakilan aksi dipersilakan masuk ke ruang bupati untuk beraudiensi. Hendri –sapaan Hendriyansyah– menyebutkan, IPK yang disyaratkan tidak akan menjamin kualitas seseorang. ”Realitas yang terjadi, masih banyak dosen yang mudah memberi nilai baik. Dengan cara membawa gula 2 kilogram atau rokok satu pak ke rumah dosen bersangkutan, nilainya (mahasiswa) sudah bisa menjadi baik,” ungkapnya.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Menurut Hendri, aspirasi tersebut murni datang dari masyarakat yang ingin bekerja, tapi memiliki nilai IPK tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan. Karena itu, dia meminta syarat IPK tidak dinaikkan. ”Banyak juga orang yang mengabdi jadi pegawai bertahun-tahun. Tapi, mereka tidak bisa mendaftar karena terbentur syarat IPK,” terangnya.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Sementara itu, seorang perwakilan massa lainnya, Lukman Hakim, mengatakan bahwa kewajiban membayar uang penalti bagi yang akan berhenti dianggap tidak cocok untuk diterapkan. ”Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos, kemudian berhenti wajib membayar uang Rp 25 juta. Pelamar yang lolos dan bekerja kurang lima tahun, kemudian berhenti wajib membayar Rp 50 juta ke kas daerah. Saya kira ini tidak tepat,” tegasnya seraya meminta penjelasan.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Perwakilan massa aksi ditemui langsung Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah. Mereka juga ditemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo Ahmad Yulianto.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Masing-masing pejabat menjelaskan secara bergiliran tuntutan perwakilan massa. Yulianto mengatakan, apa yang menjadi prasyarat telah sesuai dengan di pusat.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
”Umur minimal 18 tahun. Itu berdasar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002. Karena ada orang yang sudah S-1 masih umur 16 tahun, S-2 18 tahun. Selain itu, pemerintah kabupaten diperbolehkan membuat peraturan terkait syarat IPK tersebut,” katanya sambil menyebut sudah ada 950 orang lebih yang mendaftar CPNS.
  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos  kompos
Sekda Syaifullah juga memberikan penjelasan kepada pendemo. Dia mengatakan, tidak ada niat apa pun selain mencari CPNS terbaik. ”Tidak ada niat apa pun. Kami memberi persyaratan karena Kemen pan memperbolehkan syarat tersebut diubah,” terang Syaifullah yang mengaku IPK anaknya hanya 3,08 sehingga terpaksa mendaftar CPNS di Pasuruan karena tidak dapat mendaftar di Situbondo.

Posting Komentar