DPR Lumpuh, Pemerintahan Tersandera Parlemen Tandingan Bikin Sidang Paripurna
KOMPOS - JAKARTA – Dualisme kepemimpinan DPR yang muncul
pascamanuver fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang
membentuk DPR tandingan berpotensi memunculkan dampak serius. Jika
berlarut-larut, tidak hanya muncul dampak sistemis terhadap kinerja
wakil rakyat, namun pemerintahan Jokowi-JK bisa ikut tersandera.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memastikan, rapat-rapat di
DPR nanti tidak bisa mengambil keputusan jika peta politik parlemen
masih seperti sekarang. Ada syarat kuorum yang harus dipenuhi ketika
rapat-rapat di parlemen hendak mengambil sebuah keputusan tertentu.
’’Dapat dipastikan, semua rapat yang digelar DPR tidak bisa mengambil
keputusan apa pun,’’ katanya dalam diskusi bertajuk Pasca Pemilu 2014
di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis
(30/10).
Lebih lanjut, macetnya proses pengambilan keputusan di parlemen itu
otomatis bakal menyandera pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, sejumlah
pengambilan kebijakan oleh eksekutif tetap harus melalui persetujuan
atau pembahasan bersama dengan DPR.
Berdasar Tata Tertib (Tatib) DPR, baik pasal 281 maupun 284 (1),
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau dengan suara
terbanyak menjadi sah kalau diambil lewat forum rapat yang sesuai dengan
syarat kuorum. Syarat itu diatur dalam pasal 251 (1). Yakni, pertemuan
harus dihadiri lebih dari separo jumlah anggota rapat yang terdiri atas
lebih dari separo unsur fraksi yang ada.
Jimly melanjutkan, mengingat di DPR saat ini ada 10 fraksi,
pengambilan keputusan baru sah kalau dihadiri anggota dari minimal enam
fraksi. Hal tersebut, kata dia, sulit tercapai karena komposisi
keanggotaan Koalisi Merah Putih (KMP) maupun KIH sama-sama memiliki lima
fraksi.
KMP terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat. KIH disokong Fraksi PDIP,
Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PPP.
Menurut Jimly, drama politik PPP yang juga mengalami dualisme
kepemimpinan bisa menjadi kunci. ’’Masalah PPP ini kini masuk ke proses
hukum. Harus ditunggu bagaimana keputusannya nanti,’’ terangnya.
Posisi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang telah
dikeluarkan terhadap salah satu kubu di partai berlambang Kakbah itu,
menurut dia, belum final. Jimly memprediksi, putusan pengadilan nanti
bisa membuat keadaan di DPR kembali ke komposisi enam fraksi di KMP dan
empat fraksi di KIH. ’’Kalau kembali berbanding 6:4, memang akan sangat
pahit untuk KIH. Namun, harus diterima karena ini demi lancarnya
pemerintahan,’’ ujarnya.
Jimly menambahkan, solusi untuk terbelahnya DPR ini sebenarnya ada.
Yakni, keduanya saling berkomunikasi untuk mengambil jalan tengah.
Misalnya, soal pimpinan komisi, keduanya tinggal saling mengerti.
’’Karena itu, komunikasi elite politik antara Jokowi, Prabowo, dan
Aburizal Bakrie ini harusnya diikuti politisi di DPR,’’ tegasnya.
Terkait dengan rencana pembuatan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu), Jimly yang juga ketua DKPP itu menilai perppu
saat ini telah disalahgunakan. Perppu ditafsirkan sendiri oleh
masing-masing pemerintahan. Karena itu, jumlah perppu cukup banyak.
’’Dalam 32 tahun pemerintahan Soeharto, ada 18 perppu. Pemerintahan
Habibie ada 3 perppu, pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur) ada 2
perppu, Megawati ada 3 perppu, dan 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) ada 18 perppu. Ini semua menafsirkan sendiri-sendiri,’’
ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, perppu di Indonesia ini sebenarnya salah
kaprah karena merupakan sebuah produk hukum yang belum selesai. Perppu
adalah undang-undang yang bermateri peraturan pemerintah. ’’Ini perlu
kebijakan tersendiri,’’ terangnya.
Sementara itu, hingga kemarin, KMP maupun KIH masih bersikukuh dengan
posisi politik masing-masing. Bahkan, hari ini DPR tandingan yang
digalang fraksi-fraksi di KIH berencana melakukan sidang paripurna
perdana.
Menurut politikus PDIP Aria Bima, sidang paripurna DPR tandingan
tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses politik di parlemen
terakhir. Yaitu, terkait diajukannya mosi tidak percaya terhadap
pimpinan DPR oleh sejumlah fraksi sebelumnya. ’’Akan diadakan pimpinan
DPR baru,’’ ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia menyatakan, langkah politik dengan membentuk DPR tandingan itu
terpaksa dilakukan karena situasi sudah sangat mendesak. Menurut Aria,
KMP telah men-setting sejak jauh-jauh hari untuk bisa menguasai
parlemen secara mutlak. Yaitu, mulai penyusunan UU MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (MD3) pada akhir periode parlemen 2009–2014. ’’Jadi, ini kejadian
yang luar biasa,’’ katanya beralasan.
Politikus PDIP Pramono Anung diproyeksikan menjadi ketua DPR
tandingan. Mantan wakil ketua DPR tersebut akan didampingi empat wakil
ketua. Mereka adalah Abdul Kadir Karding (PKB), Syaifullah Tamliha
(PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).
Meski demikian, Pramono Anung justru memberikan sinyal negatif atas dorongan menjadi ketua DPR tandingan tersebut. Dalam akun Twitter-nya, mantan Sekjen DPP PDIP itu sempat berkicau tentang pandangannya atas penunjukkan dirinya sebagai ketua DPR.
’’Hanya bisa menggelengkan kepala saja, apa yang harus
ditandingkan,’’ tulis Pram dalam akunnya. ’’Lebih baik asli daripada
tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi di
pertandingan politik#sabar,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, keengganan Pram itu juga
sempat diutarakan kepada dirinya. Dalam percakapan via telepon pada Rabu
malam (30/10), Pramono merasa namanya dicatut sebagai ketua DPR dari
KIH. ’’Semalam Pak Pram telepon, dia juga merasa namanya dicatut mereka.
Dia bilang begitu,’’ kata Fadli.
Menurut wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut, kekesalan atas
penunjukan sepihak itu adalah wajar. Mengingat, kata dia, yang
bersangkutan adalah sosok politikus yang intelektual. ’’Mas Pram ini
saya sudah kenal belasan tahun. Dia kan punya akal sehat, pasti tidak mau dijadikan badut. Dia pasti maunya nurut aturan main,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan pembentukan DPR
tandingan versi KIH tersebut. Menurut dia, masalah itu harus segera
diselesaikan. ’’Perpecahan itu harus segera diselesaikan. Harus
mengedepankan musyawarah mufakat,’’ tegasnya.
Pria asal Makassar itu menjelaskan, jika ada dua DPR, pemerintah dan
masyarakat akan dirugikan. Sebab, pemerintah nanti bingung ketika ingin
berkonsultasi sehingga program-program pembangunan untuk rakyat
terhambat. ’’Akan merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah,’’
ujarnya.
Dia mencontohkan rapat paripurna antara kementerian dan DPR. Jika ada
dua DPR, bisa jadi hasil rapat paripurna antara yang satu dan yang lain
tidak sama. Terlebih saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). ’’Harus segera dimusyawarahkan,’’ katanya.
Bukan hanya itu. Jika sampai saat ini alat kelengkapan dewan tidak
terbentuk, DPR tidak akan berjalan. JK menyatakan, tugas wakil rakyat
sangat urgen karena harus membuat regulasi dan undang-udang.
Terkait dengan permintaan partai yang tergabung dalam KIH agar
Presiden Jokowi mengeluarkan perppu MD3, mantan ketua umum Partai Golkar
itu tidak sepakat. Menurut dia, pemerintah tidak boleh obral perppu.
Sebab, regulasi itu dikeluarkan jika keadaan genting.
Lebih lanjut, JK meminta elite politik di Senayan kembali bertemu.
Menurut dia, permasalahan tersebut akan selesai jika keduanya saling
bertemu dan berkomunikasi. ’’Saya meminta keduanya segera
bermusyawarah,’’ tegasnya.
Posting Komentar