Undangan Mantu Pejabat Akan Dibatasi
Kebijakan Terbaru Menteri PAN-RB
SURABAYA – Imbauan Presiden Joko Widodo agar para
pejabat tidak boros dan hidup mewah diterjemahkan para menteri dalam
berbagai kebijakan teknis. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Yuddy Chrisnandi termasuk yang banyak
mengeluarkan aturan baru yang membatasi para pejabat pemerintah.
Kebijakan terbaru yang segera dikeluarkan Yuddy adalah membatasi
jumlah undangan bagi pejabat yang menikahkan anaknya alias mantu.
”Maksimal hanya boleh mengeluarkan 400 undangan,” kata Yuddy saat
berdiskusi dengan para redaktur Kompos di Graha Pena Surabaya tadi Senin malam (17/11).
Pembatasan itu, kata Yuddy, dimaksudkan agar para pejabat tidak
mengadakan pesta mewah dengan mengundang ribuan orang ketika menikahkan
anaknya. Tradisi pejabat mengadakan resepsi pernikahan supermewah,
lanjut Yuddy, tidak elok bila dilihat masyarakat.
Draf peraturan menteri sebenarnya sudah siap untuk diteken. Namun,
Yuddy masih memberikan kesempatan sampai akhir tahun ini. ”Saya masih
istikharah. Rencananya berlaku 1 Januari 2015,” kata politikus Partai
Hanura itu.
Sebenarnya, kata Yuddy, aturan tersebut bukan hal baru. Sebab, pada
zaman Presiden Soeharto, regulasi semacam itu juga ada. Kala itu para
pejabat yang menggelar acara resepsi pernikahan diberi batas maksimal
undangan 250 orang.
Dalam kunjungan tadi malam, Yuddy didampingi Deputi Reformasi
Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh, Staf
Khusus Kementerian PAN-RB Daisy Hartikti, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas
Yusuf, dan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim Setiajit. Rombongan diterima
awak redaksi yang dipimpin Pemred Kompos Nurwahid, Wapemred Abdul
Rokhim, dan Direktur Eksekutif Kompos.
Sebelumnya Yuddy mengeluarkan sejumlah regulasi. Mulai pembatasan
perjalanan dinas, pelarangan rapat di hotel, hingga mewajibkan makanan
lokal untuk konsumsi kegiatan. Selain itu, Kementerian PAN-RB menyiapkan
budaya baru, yakni pemberian reward kepada lembaga
pemerintahan yang dianggap sukses menghemat anggaran belanja
barang-pegawai. ”Biasanya lembaga pemerintah dianggap berhasil jika
tingkat serapannya tinggi. Sekarang dianggap berhasil jika bisa
menghemat, tapi produktivitas tetap tinggi,” katanya.
Selama ini, kata Yuddy, ada budaya yang lazim terjadi di kalangan
birokrasi, yakni berlomba-lomba menghabiskan anggaran pada
November–Desember.
Dalam diskusi tersebut, Yuddy kembali menegaskan rencana pemberlakuan
moratorium PNS. Dia menyebut agenda itu manjadi momentum evaluasi total
terhadap birokrasi di negeri ini. Mulai evaluasi penempatan,
efektivitas layanan, hingga efisiensi anggaran.
Sebab, sampai saat ini, anggaran yang dialokasikan APBN untuk
kepentingan pegawai masih lumayan tinggi. Di antara total APBN Rp 2.091
triliun, sebesar Rp 820 triliun dipakai untuk belanja pegawai yang
totalnya mencapai 4,71 juta jiwa.


Posting Komentar