Tarif Listrik Khusus untuk Pelanggan Kelas Atas Berlaku Mulai 1 Januari 2015
KOMPOS - JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan tarif
listrik khusus bagi pelanggan tertentu, yakni rumah mewah, hotel, hingga
mal. Tarif itu berlaku mulai 1 Januari 2015. Berdasar Peraturan Menteri
ESDM No 31/2014 tentang tarif listrik, tarif yang disediakan PT PLN
nanti bersifat adjustment (menyesuaikan). Jadi, tarif listrik tidak tetap, bisa naik atau turun bergantung pada perubahan indikator.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di gedung Ditjen
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan, ada tiga indikator
yang memengaruhi tarif listrik khusus itu. Yakni, inflasi dari Badan
Pusat Statistik (BPS), kurs rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI),
serta harga minyak Indonesia atau Indonesian crude oil price (ICP).
’’Kalau biaya pokok naik, tarif ikut naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif ikut turun,’’ terangnya.
Perubahan itu membuat tarif adjustment mirip harga BBM
nonsubsidi (pertamax). Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi
tarif listrik untuk pelanggan tertentu tersebut.
Di antara 17 golongan tarif pelanggan, ada 12 golongan yang tarifnya
disesuaikan. Yakni, rumah tangga mulai daya 1.300 VA, pelanggan bisnis
berdaya 6.600 VA–200 kVA, hingga industri dengan daya lebih dari 200 kVA
sampai 30 ribu kVA. Di antara 61 juta pelanggan, yang dikenai tarif adjustment sekitar 19 persen.
Untuk mendapat tarif yang tepat, PLN tiap bulan akan mengkaji.
Termasuk, menetapkan tarif listrik setiap tanggal 1 pukul 00.00. Benny
menjelaskan, ICP menjadi salah satu indikator karena harga batu bara
atau gas sebagai sumber pembangkit listrik mengikuti harga minyak. ’’ICP
berdampak besar. Itu kita ambil (sebagai acuan, Red),’’ tegasnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Jarman menambahkan, penggunaan tarif nonsubsidi atau
adjustment akan memberikan penghematan hingga Rp 8,5 triliun.
Hal tersebut siap diterapkan karena DPR juga sudah menyetujui mekanisme
tarif baru itu.
Sebenarnya, lanjut dia, tarif adjustment itu tidak
diterapkan serentak pada 1 Januari nanti. Sebab, tarif untuk empat
golongan lebih dahulu diberlakukan pertengahan tahun lalu. Yakni,
golongan R-3, B-2, B-3, dan P-1. ’’Untuk awal tahun nanti, ada delapan
golongan yang menggunakan tarif adjustment,’’ terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
Satya Zulfanitra menyampaikan, jika ada gangguan PLN, kompensasi atas
gangguan listrik tersebut akan dinaikkan dari tahun sebelumnya. Kalau
tahun ini besarannya 10 persen dari tagihan minimal, tahun depan naik 20
persen. Aturan itu juga sudah tertuang dalam Permen ESDM No 33/2014
tentang tingkat mutu pelayanan.
Ada lima indikator untuk menentukan layak tidaknya konsumen mendapat
potongan tagihan. Mulai lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan
pelayanan perubahan daya tegang rendah, kesalahan pembacaan meter kWh,
dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Satya melanjutkan, potongan tagihan juga melihat apa yang sudah
dinyatakan PLN atas kondisi di daerah. Yang pasti, gangguan itu bernilai
10 persen dari yang dinyatakan PLN. Misalnya, perusahaan listrik itu
menyatakan daerah A akan mendapat gangguan total 10 jam. Namun,
kenyataannya, gangguan memakan waktu sampai 13 jam.
Nah, jika dipersentase, kelebihan tiga jam itu adalah 30 persen.
Berarti, pelanggan di tempat gangguan tersebut layak mendapat
kompensasi. ’’Realisasi di lapangan, kalau satu di antara lima unsur itu
lebih dari 10 persen, akan diberi kompensasi 20 persen dari tagihan
minimal,’’ jelasnya. (dim/c5/end)
Posting Komentar