JAKARTA, KOMPOS.info - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selain ketua, anggota KPU memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam rapat pleno. Sehingga, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sebagai pelaksana tugas sementara (Plt) pimpinan rapat pleno ketika menggantikan Ketua KPU Husni Kamil Manik tetap sah memimpin rapat.
"Dalam konteks pengambilan keputusan di KPU, yaitu kolektif kolegial, yaitu tidak oleh ketua saja, tapi seluruhnya punya andil untuk memberikan keputusan," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014), menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menuturkan, jika ketua berhalangan hadir, pimpinan pleno bisa digantikan oleh anggota.
Pengambilan keputusan siapa yang akan menjadi Plt dilakukan secara aklamasi oleh anggota lainnya.
"Konteksnya hanya untuk memimpin rapat menandatangani berbagai ketentuan surat," jelas Ferry.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Husni karena tidak memimpin sidang pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 31 Mei 2014.
Husni dinilai lebih memprioritaskan hadir di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sumatera Barat daripada menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.
Meski demikian, DKPP menilai ketidakhadiran Husni tidak membuat hasil rapat pleno tidak sah. Pasalnya, komisioner KPU, Hadar Gumay, telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua KPU, dan hal itu diperbolehkan oleh peraturan yang ada.
TAG POST :
kompos.info kompos kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos kompos.info kompos kompos.info kompos kompos.info kompos
Posting Komentar