Laptop Di Service Kok Digadaikan

KOMPOS.INFO - JOGJA- Polsekta Gondokusuman, Jogja menangkap seorang teknisi komputer Heri Subagyo, 34, warga Temanggung, Jawa Tengah. Heri diduga menggadaikan 70 laptop milik konsumen di tempat ia bekerja.
 harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info 
“Modusnya laptop servis-an milik pelanggannya digadaikan. Ketika pelanggannya akan mengambil laptop dibilang belum selesai dengan berbagai alasan kerusakan,” kata Kepala Polsekta Gondokusuman Komisaris Polisi Eddy Sugiharto, Minggu (21/9/2014).
 harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info 
Eddy mengungkapkan, kejadian itu bermula dari laporan pemilik salah satu toko komputer di Jalan Cikditiro, Terban, Jogja pada 8 September lalu. Saat itu korban menerima pengaduan dari sejumlah konsumen, yang laptopnya di servis di toko milik korban.
Korban sempat mengingatkan kepada tersangka Heri untuk mengembalikan laptop konsumen. Namun tersangka tidak sanggup.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info  
Alih-alih mengembalikan, tersangka malah mengambil laptop baru milik toko yang kemudian diberikan pada konsumen untuk mengganti laptop yang diservis. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info  
Dari laporan korban, polisi kemudian memanggil tersangka pada Jumat (19/9/2014). “Setelah kami lakukan pemeriksaan kami tetapkan tersangka kemudian kita tahan di Mapolsek,” tegas Eddy.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info  
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Purnomo menambahkan, perbuatan tersangka menggadaikan laptop milik konsumen toko ternyata sudah dilakukan sejak setahun lalu tanpa sepengetahuan bosnya. 
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Total laptop yang digadaikan tersangka sebanyak 70 unit berbagai merek. “Tiap laptop digadaikan dengan harga Rp1,5 hingga Rp4 juta,” imbuh Purnomo.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Menurut Purnomo, alasan tersangka menggadaikan laptop karena memiliki hutang. Namun, alasan itu tidak menjadi pembenar tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info

Posting Komentar