KOMPOS.INFO - JOGJA- Polsekta Gondokusuman, Jogja
menangkap seorang teknisi komputer Heri Subagyo, 34, warga Temanggung,
Jawa Tengah. Heri diduga menggadaikan 70 laptop milik konsumen di tempat
ia bekerja.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
“Modusnya laptop servis-an milik pelanggannya digadaikan. Ketika
pelanggannya akan mengambil laptop dibilang belum selesai dengan
berbagai alasan kerusakan,” kata Kepala Polsekta Gondokusuman Komisaris
Polisi Eddy Sugiharto, Minggu (21/9/2014).
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Eddy mengungkapkan, kejadian itu bermula dari laporan pemilik salah
satu toko komputer di Jalan Cikditiro, Terban, Jogja pada 8 September
lalu. Saat itu korban menerima pengaduan dari sejumlah konsumen, yang
laptopnya di servis di toko milik korban.
Korban sempat mengingatkan kepada tersangka Heri untuk mengembalikan laptop konsumen. Namun tersangka tidak sanggup.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Alih-alih mengembalikan, tersangka malah mengambil laptop baru milik
toko yang kemudian diberikan pada konsumen untuk mengganti laptop yang
diservis. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Dari laporan korban, polisi kemudian memanggil tersangka pada Jumat
(19/9/2014). “Setelah kami lakukan pemeriksaan kami tetapkan tersangka
kemudian kita tahan di Mapolsek,” tegas Eddy.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Inspektur Polisi
Satu (Iptu) Purnomo menambahkan, perbuatan tersangka menggadaikan laptop
milik konsumen toko ternyata sudah dilakukan sejak setahun lalu tanpa
sepengetahuan bosnya.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Total laptop yang digadaikan tersangka sebanyak 70 unit berbagai
merek. “Tiap laptop digadaikan dengan harga Rp1,5 hingga Rp4 juta,”
imbuh Purnomo.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Menurut Purnomo, alasan tersangka menggadaikan laptop karena memiliki
hutang. Namun, alasan itu tidak menjadi pembenar tersangka melakukan
perbuatan melawan hukum.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
harian kompos kompos kompos info kompos kompos saifulaziz.info kompos kompos saifulaziz.info
Posting Komentar