Penolakan Pilkada oleh DPRD Meluas




JAKARTA – Gejolak penolakan secara luas seketika muncul pasca pengesahan UU Pilkada oleh DPR Jumat dini hari (26/9). Gelombang elemen masyarakat yang berancang-ancang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal pilkada lewat DPRD, pun terus bermunculan.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera menyiapkan permohonan uji materi. Mereka menilai sistem pilkada lewat DPRD malah merusak demokrasi. ’’Kami pasti lakukan judicial review ke MK setelah tuntasnya administrasi UU tersebut,’’ tegas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (26/9).
 kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Dia menyatakan, pihaknya tidak sendirian mengajukan judicial review tersebut. Setidaknya 30 lembaga akan bergabung. ’’Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasar mereka dalam pemilihan kepala daerah,’’ ujarnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Pihak lain yang juga sudah bersiap-siap adalah advokat Andi Asrun. Rencananya, Senin (26/9) dia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Senada dengan Titi, Andi juga menuturkan, pengembalian pilkada kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada telah mengkhianati rakyat. Hak rakyat untuk memilih kepala daerah menjadi hilang. ’’Apalagi ini menyuburkan politik uang di DPRD. Karena itulah, UU tersebut harus digugat,’’ ungkapnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Soal legal standing-nya, dia menjelaskan, pihaknya mewakili 17 organisasi buruh harian, lembaga survei, dan sejumlah bupati. Banyak elemen masyarakat yang memang tidak setuju dengan pilkada tidak langsung. ’’Warga negara yang hak pilihnya dihilangkan tentu sudah memenuhi kedudukan hukum,’’ terangnya.
Bukti apa saja yang akan dibawa ke MK? Dia menuturkan, pihaknya bakal membawa dokumen UU Pilkada, risalah rapat paripurna DPR, serta sejumlah pendapat ahli mengenai pilkada tidak langsung. ’’Saya yakin MK berpihak kepada rakyat,’’ tegasnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Di bagian lain, saat dikonfirmasi, Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, pihaknya akan memproses setiap undang-undang yang masuk ke MK. Untuk UU Pilkada tersebut, dia menyatakan tidak ada persiapan khusus karena hampir sama dengan perkara pengujian UU lainnya. ’’Sama semuanya kok,’’ ujarnya melalui pesan singkat.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Sementara itu, atas munculnya gelombang penolakan di tengah publik tersebut, PDIP sudah menduga. Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya sejak awal yakin bakal ada warga yang bergerak melawan pengesahan UU Pilkada. Karena itu, PDIP akan men-support penuh. ’’Masyarakat bergerak, kami bertugas mengorganisasi,’’ terangnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Menurut dia, fenomena tersebut muncul karena rakyat merasa ada kekuatan kekuasaan yang berlebihan dan ingin melupakan mereka. ’’Tentu yang seperti itu akan berhadapan dengan rakyat,’’ tegasnya di Rumah Transisi.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Deputi Tim Transisi itu juga menyayangkan sikap Partai Demokrat yang memutuskan walk out dalam pengambilan keputusan penting seperti itu. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru pergi ke luar negeri saat bangsanya mengalami perubahan sejarah yang begitu penting. ’’Yang jelas, apa yang terjadi tadi malam tidak menyurutkan langkah PDIP,’’ ujarnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Dalam pengambilan keputusan RUU pilkada, keputusan walkout Partai Demokrat itulah yang kemudian memastikan kemenangan kubu pengusung pilkada lewat DPRD. Meski mengajukan 10 syarat yang harus masuk tanpa terkecuali dalam undang-undang, partai besutan SBY tersebut termasuk mendukung pilkada langsung.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Pasca walkout Demokrat, perbandingan suara antara pendukung pilkada oleh DPRD dan pilkada langsung menjadi tidak seimbang ketika divoting. Didukung mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PPP, total dukungan bagi pilkada lewat DPRD mencapai 226 suara. Jauh melebihi pendukung pilkada langsung (PDIP, PKB, dan Partai Hanura) yang memiliki 135 suara.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Wapres terpilih Jusuf Kalla juga termasuk yang sangat menyayangkan pengesahan pilkada tidak langsung tersebut. Lebih-lebih soal walkout Partai Demokrat. ’’Biar masyarakat yang menilai sikap seperti itu,’’ katanya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Lalu, apakah Partai Demokrat akan diterima jika ingin bergabung dengan kubu Jokowi-JK? Dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut JK, pihaknya tentu akan melihat sesuai dengan kondisi. ’’Saya kira akan berbeda lah,’’ ujarnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Sementara itu, pihak pendukung pilkada oleh DPRD yakin penolakan terhadap UU Pilkada hanya berasal dari segelintir kelompok masyarakat. Terutama dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu atas adanya UU tersebut. Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy mencontohkan, salah satu pihak yang dirugikan adalah para konsultan politik dan lembaga survei. ’’Mereka akan mengalami kiamat sugro atau kiamat kecil,’’ ungkapnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Dia menambahkan, demokrasi prosedural melalui survei politik tidak akan lagi bisa dilakukan. Selama ini, beber dia, lembaga survei sering bermain-main dengan popularitas dan elektabilitas kandidat calon. Karena itu, calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas serta aspek lainnya yang dibutuhkan sebagai pemimpin sejati akhirnya kalah oleh faktor popularitas dan elektabilitas tersebut.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
’’Kami yakin publik akan mendukung, meski juga tidak menafikan bahwa ada yang belum setuju. Tapi, itu nanti terjawab oleh waktu,’’ tegasnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
KPU 
 kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Di bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi lembaga yang paling terdampak atas pengesahan UU Pilkada. Pekerjaan penyelenggara pemilu itu diprediksi berkurang. Mereka hanya akan menyelenggarakan pileg dan pilpres.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Dikonfirmasi soal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik justru bersikap pasrah. Dia menuturkan, pihaknya akan menunggu sampai UU Pilkada tersebut terbit. ’’Posisi kami masih menunggu,’’ katanya.
Lalu, bagaimana posisi KPU jika pilkada digelar secara tidak langsung? Husni menyatakan, seharusnya hal itu ditanyakan kepada DPR. KPU belum mengetahui apa-apa mengenai masalah tersebut. ’’Setelah terbit, baru bisa komentar,’’ tuturnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan pandangan lembaganya atas hasil rapat paripurna. Menurut dia, justru lebih banyak mudaratnya jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD. Tentu saja hal itu dilihat dari kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. ’’Itu analisis yang didapat,’’ katanya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Mantan advokat tersebut menjelaskan, tidak ada jaminan pemilihan lewat DPRD tanpa transaksi. Apalagi kalau berkaca pada tingginya kasus yang dihadapi anggota parlemen di pusat maupun daerah. Menurut data Ditjen Otonomi Daerah, ada 3 ribu wakil rakyat yang berurusan dengan hukum. Kepala daerah yang bersalah mencapai 290-an dengan 51 perkara di antaranya ditangani KPK. Nah, kalau DPRD yang memiliki banyak kasus menjadi pemilih, kualitas yang dipilih tentu mengkhawatirkan. ’’Diduga, ada konsesi-konsesi, tukar-menukar kepentingan,’’ jelasnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Pria yang akrab disapa BW itu lantas memberikan contoh. Dalam pilkada langsung, transaksi uang umumnya terjadi di masyarakat. Itu pun angkanya kecil dan bertujuan untuk membeli suara. Jika pilkada dilakukan DPRD, nilai transaksinya jauh lebih besar. ’’Transaksinya besar dan sistemik. Periodenya juga lima tahun. Kalau ke rakyat, paling cuma sekali,’’ jelasnya.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Sebenarnya, lanjut BW, KPK pernah menyampaikan pandangan saat bertemu unsur pimpinan DPR. Yakni, soal potensi-potensi atau lubang terjadinya tindak pidana dalam pilkada. Namun, tampaknya, hasil perbincangan tersebut tidak terlalu didengar. Buktinya, sampai saat ini DPR tidak fair terhadap KPK.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
’’Kalau KPK diminta terlibat lebih jauh dalam pilkada, buka itu perwakilan KPK. Enggak fair kalau KPK diminta, tapi enggak dibuka jalannya,’’ tegasnya. Akibatnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu selama ini hanya berusaha membangun sistem.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Empat Wilayah
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Mekanisme UU Pilkada melalui DPRD merupakan aturan yang bersifat lex generalis. Yaitu, aturan yang bersifat umum berlaku di semua wilayah di Indonesia. Namun, mekanisme lex generalis tidak berlaku terhadap daerah yang memiliki aturan lex specialis, yakni aturan bagi daerah otonom yang ditetapkan dalam sebuah UU khusus.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Dari poin itu, tercatat empat wilayah di Indonesia tidak akan terdampak UU Pilkada. DKI Jakarta yang menyandang status daerah khusus ibu kota merupakan salah satu wilayah yang tidak terdampak pilkada lewat DPRD. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta mengatur pemilihan gubernur (pilgub) dilakukan secara langsung. Pasal 10 menyebutkan, DKI Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Sebelum DKI, Nanggroe Aceh Darussalam juga memiliki mekanisme pilkada yang spesifik. Pemilihan langsung di Aceh dilakukan Komisi Independen Pemilihan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006. Untuk pilgub, prosesnya dilakukan melalui suatu proses demokratis berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Wilayah lain yang memiliki mekanisme khusus penetapan kepala daerah adalah Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta melalui penetapan. Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi gubernur langsung dijabat raja Jogja, yakni Sri Sultan Hamengkubuwono, dan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam.
  kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos
Provinsi Papua juga memiliki undang-undang tersendiri dalam proses pemilihan kepala daerah. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyebutkan, gubernur diusulkan dan dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian, mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyatakan bahwa gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.
 kompos kompos kompos kompos kompos kompos  kompos kompos kompos kompos kompos

Posting Komentar