KOMPOS.info - BANYUWANGI – Kenaikan tarif baru penyeberangan
Ketapang–Gilimanuk mulai diberlakukan Minggu malam (14/9). Kenaikan
tarif sebesar 6,5 persen itu berlaku untuk semua golongan penumpang dan
kendaraan. Penetapan kenaikan tarif penyeberangan transportasi laut
lintas Ketapang–Gilimanuk itu terhitung mulai tadi malam (15/9) pukul
00.00 WIB/WITA.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif tersebut dituangkan melalui
surat edaran dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pusat nomor:
SE.10/OP.404/ASDP-KEN/2014 tentang Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Lintas Ketapang–Gilimanuk. Manajer Operasional PT ASDP Ketapang
Banyuwangi Saharrudin Koto sebelumnya menjelaskan, yang menjadi dasar
kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk adalah Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM.31 Tahun 2014 Tanggal 15
Agustus 2014 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero)
Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tanggal 9 September 2014.
’’Tarif ini naik rata-rata 6,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku
untuk semua golongan penumpang maupun kendaraan,’’ jelas Koto kala itu.
Berdasar pantauan koran ini di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk,
kebanyakan sopir truk belum ada yang tahu mengenai kenaikan tarif
tersebut. Mereka terkejut ketika Kompos Radar Banyuwangi meminta komentar tentang kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.
Untuk menyikapi kondisiitu, sejumlah sopir truk bermuatan besar
mengeluh. Sebab, kenaikan tarif tidak pernah disosialisasikan pihak ASDP
kepada para sopir. Andi, 43, sopir truk Fuso asal Jakarta, misalnya,
mengaku baru tahu bahwa ada rencana kenaikan tarif di penyeberangan.
’’Saya baru tahu sekarang kalau ada kenaikan tarif. Seharusnya dikasih
pemberitahuan di sekitar pelabuhan kalau mau naik,’’ jelasnya.
Dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan, para sopir menyatakan
sangat dirugikan. Sebab, uang transportasi yang diberikan perusahaan
masih sesuai dengan tarif lama. ’’Bisa rugi saya nanti kalau balik ke
Jawa. Saya hanya dibekali uang saku sesuai dengan tiket lama oleh
perusahaan,’’ tambahnya.
Hal senada disampaikan Deden, 34, sopir lain yang hendak menuju ke
Pulau Dewata. Dirinya juga mengaku sangat terkejut dengan adanya
kenaikan tarif penyeberangan itu. ’’Padahal, bahan bakar minyak (BBM)
juga belum naik.
Kalau memang ada kenaikan, seharusnya diberitahukan sebelumnya.
’’Saya baru tahu kalau tarif naik ya di pelabuhan ini,’’ tutur sopir
truk asal Cikampek, Jawa Barat, itu.
Dari daftar kenaikan tarif, penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 8.000
naik Rp 1.500 dari tarif lama menjadi Rp 6.500. Anak-anak menjadi Rp
6.000, sebelumnya Rp 5.500. Kendaraan golongan I (sepeda gayung) juga
naik menjadi Rp 8.000. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 CC)
awalnya Rp 19.000 naik menjadi Rp 25.000. Golongan III (sepeda motor
lebih dari 500 CC) naik menjadi Rp 39.000 dari yang sebelumnya Rp
36.000.
Sumber: Jawapos
Posting Komentar