Guru Sulit Dapat Tunjangan Sertifikasi

Guru Sulit Dapat Tunjangan Sertifikasi


KOMPOS - MAMPANG – Persoalan tunjangan sertifikasi masih menjadi keprihatinan sebagian guru. Anggota Dewan Pertimbangan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Doni Koesoema menjelaskan, setifikasi bukan jaminan mendapatkan tunjangan. Sebab, ada ketentuan lain seperti linieritas pelajaran dan jumlah jam mengajar.

Saat ini linieritas makin diperketat. Sebelumnya, guru yang mendampingi ekstrakurikuler bisa dihitung sebagai jam mengajar. Namun, saat ini ketentuan tersebut tidak berlaku. ’’Sekarang mereka 24 jam mengajar di kelas,” katanya. Guru yang mengajar di dua tempat seperti SMP dan SMA, terang dia, sebenarnya memenuhi 24 jam mengajar, bahkan lebih. Namun, jika sertifikasinya sebagai guru SMP, jam mengajar di SMA tidak diakui. ’’Padahal, mata pelajaran yang diajarkan linier,’’ jelasnya.

Saat ini mata pelajaran 24 jam dihitung dari waktu mengajar pada satu jenjang sekolah. Hal itu disesuaikan dengan sistem berbasis komputer. Misalnya, kode untuk SMP dan SMA berbeda. Karena itu, meski guru yang bersangkutan mengajar mata pelajaran yang sama di SMP dan SMA, tetap tidak bisa digabungkan.

Selain itu, menurut Doni, linieritas harusnya dilihat dari ijazah guru, bukan kode sertifikasi. Hal tersebut dinilai sangat merugikan. Apalagi Kurikulum 2013 (K-13) juga menghapus guru IT. Praktis, mereka tidak tersertifikasi. Dia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bisa meninjau kembali kebijakan yang berjalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, guru-guru IT masih dapat mengajar. Hanya, materinya bukan kurikulum inti. Tetapi, ekstrakurikuler. Mereka juga tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dia berharap tunjangan yang setara satu kali gaji tersebut bisa diganti menjadi tunjangan profesi. Dengan demikian, tunjangan itu lebih menghargai guru sebagai sebuah profesi. ’’Misalnya, dokter dan pustakawan dapat tunjangan karena profesinya,” terangnya.

Jika saat ini para guru perlu diverifikasi setiap bulan untuk update data, tahap selanjutnya bisa dilakukan lebih lama. Misalnya, sekali dalam dua tahun. Kalau berhenti menjadi guru atau mendapatkan tugas sebagai pengawas, tunjangan tersebut bisa dihentikan. Tetapi, Lasro berharap para guru tetap fokus pada tugasnya sebagai pendidik.

Posting Komentar