Guru Sulit Dapat Tunjangan Sertifikasi
KOMPOS - MAMPANG – Persoalan tunjangan sertifikasi masih
menjadi keprihatinan sebagian guru. Anggota Dewan Pertimbangan Forum
Serikat Guru Indonesia (FSGI) Doni Koesoema menjelaskan, setifikasi
bukan jaminan mendapatkan tunjangan. Sebab, ada ketentuan lain seperti
linieritas pelajaran dan jumlah jam mengajar.
Saat ini linieritas makin diperketat. Sebelumnya, guru yang
mendampingi ekstrakurikuler bisa dihitung sebagai jam mengajar. Namun,
saat ini ketentuan tersebut tidak berlaku. ’’Sekarang mereka 24 jam
mengajar di kelas,” katanya. Guru yang mengajar di dua tempat seperti
SMP dan SMA, terang dia, sebenarnya memenuhi 24 jam mengajar, bahkan
lebih. Namun, jika sertifikasinya sebagai guru SMP, jam mengajar di SMA
tidak diakui. ’’Padahal, mata pelajaran yang diajarkan linier,’’
jelasnya.
Saat ini mata pelajaran 24 jam dihitung dari waktu mengajar pada satu
jenjang sekolah. Hal itu disesuaikan dengan sistem berbasis komputer.
Misalnya, kode untuk SMP dan SMA berbeda. Karena itu, meski guru yang
bersangkutan mengajar mata pelajaran yang sama di SMP dan SMA, tetap
tidak bisa digabungkan.
Selain itu, menurut Doni, linieritas harusnya dilihat dari ijazah
guru, bukan kode sertifikasi. Hal tersebut dinilai sangat merugikan.
Apalagi Kurikulum 2013 (K-13) juga menghapus guru IT. Praktis, mereka
tidak tersertifikasi. Dia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah bisa meninjau kembali kebijakan yang berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun
menjelaskan, guru-guru IT masih dapat mengajar. Hanya, materinya bukan
kurikulum inti. Tetapi, ekstrakurikuler. Mereka juga tetap bisa
mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dia berharap tunjangan yang setara
satu kali gaji tersebut bisa diganti menjadi tunjangan profesi. Dengan
demikian, tunjangan itu lebih menghargai guru sebagai sebuah profesi.
’’Misalnya, dokter dan pustakawan dapat tunjangan karena profesinya,”
terangnya.
Jika saat ini para guru perlu diverifikasi setiap bulan untuk update
data, tahap selanjutnya bisa dilakukan lebih lama. Misalnya, sekali
dalam dua tahun. Kalau berhenti menjadi guru atau mendapatkan tugas
sebagai pengawas, tunjangan tersebut bisa dihentikan. Tetapi, Lasro
berharap para guru tetap fokus pada tugasnya sebagai pendidik.
Posting Komentar