UMK Baru Bisa Ganggu APBD Tak Disiapkan di Angka Rp 2,7 Juta
KOMPOS - SURABAYA–Rencana upah minimum kota (UMK) Surabaya
2015 mencapai Rp 2,7 juta. Kenaikan Rp 500 ribu dari tahun lalu tersebut
diyakini bakal mengganggu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
karena tidak disiapkan untuk UMK sebesar itu.
Kenaikan UMK secara langsung memang bisa memengaruhi APBD. Sebab,
pemkot sudah berkomitmen membayar seluruh tenaga kontrak sebesar UMK
pada tahun berjalan. Tenaga kontrak tersebut, antara lain, tukang sapu
jalan, penjaga rumah pompa, serta anggota linmas dan satpol PP.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan, dalam postur APBD
Surabaya yang segera disahkan, ternyata tidak dianggarkan kenaikan UMK
sampai Rp 2,7 juta. ’’Memang, yang dianggarkan tidak sebesar itu (UMK Rp
2,7 juta). Nanti kami sesuaikan,’’ kata Risma setelah menjadi guru
dalam sekolah kebangsaan Selasa (11/11).
Besaran UMK tersebut memang belum final. Risma pun masih menunggu
hasil kerja dewan pengupahan kota yang terdiri atas perwakilan serikat
buruh, asosiasi pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Sejauh ini, Risma tidak bisa memaksa dewan pengupahan untuk segera
merampungkan tugas. Dia menyebutkan, dirinya baru akan bertindak bila
dewan pengupahan tidak bisa menyelesaikan pembahasan sampai batas waktu
yang ditentukan, yakni Jumat (14/11) sesuai dengan edaran Gubernur Jatim
Soekarwo. Apa pun yang terjadi, UMK baru itu harus ditetapkan pada 21
November atau 40 hari sebelum 1 Januari 2015.
Hingga saat ini, imbuh Risma, dewan pengupahan masih menunggu
Jakarta. Mereka tidak mau jumlah UMK Surabaya lebih tinggi daripada ibu
kota. ”Yang meminta untuk menunggu itu mereka (dewan pengupahan), bukan
saya,’’ tegas Risma.
Dewan pengupahan memang belum memutuskan usulan UMK Surabaya. Angka
Rp 2,7 juta itu merupakan perkiraan utama karena Hadi Subhan yang
menjadi wakil ketua dewan pengupahan menyebutkan bahwa nilai UMK
Surabaya 2015 berkisar di angka tersebut.
Meski dianggap sudah memberatkan APBD, UMK Rp 2,7 juta itu dinilai
masih kurang oleh buruh. Sebab, usulan UMK Gresik mencapai Rp 2,727
juta. ’’Surabaya ibu kota Jawa Timur. Semestinya bisa lebih tinggi dari
daerah lain. Harus di atas Gresik,’’ tegas Usman.
Dia menyebutkan, nominal lebih dari Rp 2,7 juta cukup pantas untuk
menghadapi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bulan ini.
’’Isu kenaikan BBM itu hampir pasti terwujud. Kami harus persiapan
juga,’’ ujarnya.
Usman menuturkan, tahun lalu kenaikan harga BBM juga menjadi isu
sentral yang dikhawatirkan buruh. Dijanjikan ada perubahan UMK bagi
mereka pasca kenaikan harga BBM. Tapi, janji manis itu ternyata tidak
terbukti.
’’Tahun lalu, ternyata UMK tidak bisa direvisi, meski BBM naik. Kaum
buruh benar-benar kesulitan. Karena itu, UMK tahun ini harus sudah
memperhitungkan kemungkinan kenaikan harga BBM itu,’’ tegasnya.
Posting Komentar