UMK Baru Bisa Ganggu APBD

UMK Baru Bisa Ganggu APBD Tak Disiapkan di Angka Rp 2,7 Juta


KOMPOS - SURABAYA–Rencana upah minimum kota (UMK) Surabaya 2015 mencapai Rp 2,7 juta. Kenaikan Rp 500 ribu dari tahun lalu tersebut diyakini bakal mengganggu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena tidak disiapkan untuk UMK sebesar itu.

Kenaikan UMK secara langsung memang bisa memengaruhi APBD. Sebab, pemkot sudah berkomitmen membayar seluruh tenaga kontrak sebesar UMK pada tahun berjalan. Tenaga kontrak tersebut, antara lain, tukang sapu jalan, penjaga rumah pompa, serta anggota linmas dan satpol PP.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan, dalam postur APBD Surabaya yang segera disahkan, ternyata tidak dianggarkan kenaikan UMK sampai Rp 2,7 juta. ’’Memang, yang dianggarkan tidak sebesar itu (UMK Rp 2,7 juta). Nanti kami sesuaikan,’’ kata Risma setelah menjadi guru dalam sekolah kebangsaan Selasa (11/11).

Besaran UMK tersebut memang belum final. Risma pun masih menunggu hasil kerja dewan pengupahan kota yang terdiri atas perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Sejauh ini, Risma tidak bisa memaksa dewan pengupahan untuk segera merampungkan tugas. Dia menyebutkan, dirinya baru akan bertindak bila dewan pengupahan tidak bisa menyelesaikan pembahasan sampai batas waktu yang ditentukan, yakni Jumat (14/11) sesuai dengan edaran Gubernur Jatim Soekarwo. Apa pun yang terjadi, UMK baru itu harus ditetapkan pada 21 November atau 40 hari sebelum 1 Januari 2015.

Hingga saat ini, imbuh Risma, dewan pengupahan masih menunggu Jakarta. Mereka tidak mau jumlah UMK Surabaya lebih tinggi daripada ibu kota. ”Yang meminta untuk menunggu itu mereka (dewan pengupahan), bukan saya,’’ tegas Risma.

Dewan pengupahan memang belum memutuskan usulan UMK Surabaya. Angka Rp 2,7 juta itu merupakan perkiraan utama karena Hadi Subhan yang menjadi wakil ketua dewan pengupahan menyebutkan bahwa nilai UMK Surabaya 2015 berkisar di angka tersebut.

Meski dianggap sudah memberatkan APBD, UMK Rp 2,7 juta itu dinilai masih kurang oleh buruh. Sebab, usulan UMK Gresik mencapai Rp 2,727 juta. ’’Surabaya ibu kota Jawa Timur. Semestinya bisa lebih tinggi dari daerah lain. Harus di atas Gresik,’’ tegas Usman.

Dia menyebutkan, nominal lebih dari Rp 2,7 juta cukup pantas untuk menghadapi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bulan ini. ’’Isu kenaikan BBM itu hampir pasti terwujud. Kami harus persiapan juga,’’ ujarnya.

Usman menuturkan, tahun lalu kenaikan harga BBM juga menjadi isu sentral yang dikhawatirkan buruh. Dijanjikan ada perubahan UMK bagi mereka pasca kenaikan harga BBM. Tapi, janji manis itu ternyata tidak terbukti.
 
’’Tahun lalu, ternyata UMK tidak bisa direvisi, meski BBM naik. Kaum buruh benar-benar kesulitan. Karena itu, UMK tahun ini harus sudah memperhitungkan kemungkinan kenaikan harga BBM itu,’’ tegasnya.

Posting Komentar