Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung Tak Jelas Keberadaannya

Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung Tak Jelas Keberadaannya


KOMPOS - BANDUNG  - Sebanyak 717 kendaraan dinas milik Pemkab Bandung tak jelas ada di mana. Potensi kerugian negara akibat tak jelasnya keberadaan kendaraan dinas tersebut mencapai sekitar Rp 55,4 miliar.

Di Kutip Dari Tribunnews.com Hal itu diungkapkan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi. Menurut Ucok data ratusan kendaraan dinas yang tak jelas keberadaannya itu tercantum dalam kartu inventaris barang (KIB).  

Kendaraan yang paling banyak tidak diketahui keberadaannya diduga berasal dari sekretariat daerah (setda).

"Di setda ada sekitar 377 kendaraan yang yang tak jelas keberadaannya senilai Rp 47,1 miliar. Disusul Distanbunhut sebanyak 208 kendaraan dengan total Rp 2,6 miliar," ujar Ucok, Selasa (11/11/2014).

Dari data yang dilansir FITRA, selain kedua instansi tersebut masih terdapat lima instansi yang tidak jelas keberadaan kendaraan dinasnya. Yakni Dinas Bina Marga sebanyak 52 kendaraan sebesar Rp 3,6 miliar, Dinas Tenaga Kerja 6 kendaraan senilai Rp 62 juta, Disdukcasip 27 kendaraan sebesar Rp 812 juta, Disnakan 43 kendaraan Rp 1,1 miliar serta SDAPE 4 kendaraan senilai Rp 5,2 juta.

Ucok mengatakan Pemkab Bandung harus segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan aset tersebut. Jika dibiarkan maka akan meningkatkan risiko kehilangan aset milik pemerintah. Ketidak jelasan aset karena setiap SKPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan.

"Artinya kepala daerah juga melakukan pembiaran. Tidak jelasnya aset ini sangat merugikan. Padahal seharusnya keberadaan aset dijaga dengan baik," katanya.

Ucok juga mendesak kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk membentuk panitia khusus (pansus) kendaraan. Dewan harus menelusuri keberadaan fisik aset tersebut. Jika aset daerah saja tidak jelas, maka potensi kerugian daerah akan sangat besar dan mahal.

"Dengan pembentukan pansus oleh dewan, maka nanti bisa diabsen mana kendaraan yang masih ada, hilang atau dijual. Kalau dijual secara ilegal pansus bisa melaporkannya ke kepolisian," katanya.

Anggota dewan, lanjut Ucok, juga harus meminta pertanggungjawaban Bupati beserta wakilnya. Pendataan aset ini juga akan berpengaruh terhadap penilaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apalagi Kabupaten Bandung telah mendapat peringkat disclaimer pada anggaran tahun 2013.(wij)

Posting Komentar