Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung Tak Jelas Keberadaannya
KOMPOS - BANDUNG - Sebanyak 717 kendaraan
dinas milik Pemkab Bandung tak jelas ada di mana. Potensi kerugian
negara akibat tak jelasnya keberadaan kendaraan dinas tersebut mencapai
sekitar Rp 55,4 miliar.
Di Kutip Dari Tribunnews.com Hal itu diungkapkan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi. Menurut Ucok data ratusan kendaraan
dinas yang tak jelas keberadaannya itu tercantum dalam kartu inventaris
barang (KIB).
Kendaraan yang paling banyak tidak diketahui keberadaannya diduga berasal dari sekretariat daerah (setda).
"Di setda ada sekitar 377 kendaraan yang yang tak jelas keberadaannya
senilai Rp 47,1 miliar. Disusul Distanbunhut sebanyak 208 kendaraan
dengan total Rp 2,6 miliar," ujar Ucok, Selasa (11/11/2014).
Dari
data yang dilansir FITRA, selain kedua instansi tersebut masih terdapat
lima instansi yang tidak jelas keberadaan kendaraan dinasnya. Yakni
Dinas Bina Marga sebanyak 52 kendaraan sebesar Rp 3,6 miliar, Dinas
Tenaga Kerja 6 kendaraan senilai Rp 62 juta, Disdukcasip 27 kendaraan
sebesar Rp 812 juta, Disnakan 43 kendaraan Rp 1,1 miliar serta SDAPE 4
kendaraan senilai Rp 5,2 juta.
Ucok mengatakan Pemkab Bandung
harus segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan aset tersebut.
Jika dibiarkan maka akan meningkatkan risiko kehilangan aset milik
pemerintah. Ketidak jelasan aset karena setiap SKPD tidak optimal dalam
melakukan pengawasan.
"Artinya kepala daerah juga melakukan
pembiaran. Tidak jelasnya aset ini sangat merugikan. Padahal seharusnya
keberadaan aset dijaga dengan baik," katanya.
Ucok juga mendesak kepada DPRD Kabupaten Bandung
untuk membentuk panitia khusus (pansus) kendaraan. Dewan harus
menelusuri keberadaan fisik aset tersebut. Jika aset daerah saja tidak
jelas, maka potensi kerugian daerah akan sangat besar dan mahal.
"Dengan
pembentukan pansus oleh dewan, maka nanti bisa diabsen mana kendaraan
yang masih ada, hilang atau dijual. Kalau dijual secara ilegal pansus
bisa melaporkannya ke kepolisian," katanya.
Anggota dewan, lanjut
Ucok, juga harus meminta pertanggungjawaban Bupati beserta wakilnya.
Pendataan aset ini juga akan berpengaruh terhadap penilaian Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apalagi Kabupaten Bandung telah mendapat peringkat disclaimer pada anggaran tahun 2013.(wij)
Posting Komentar