Tetapkan Tersangka Kafetaria RSUD Madiun
in
Regional
- on 05.46
- No comments
MADIUN – Kasus dugaan penyimpangan proyek kafetaria RSUD Kota Madiun akhirnya menyeret Direktur CV Bisma Jaya Gatot Purnomo untuk dijadikan tahanan kejaksaan negeri (kejari) setempat. Pengusaha jasa konstruksi tersebut ditahan setelah diperiksa sejak sekitar pukul 11.00–15.00 Selasa (23/9). Bersamaan dengan itu, Gatot ditetapkan sebagai tersangka.
’’Dia (Gatot Purnomo, Red) kami jadikan tersangka berdasar alat bukti yang telah kami dapatkan,’’ ujar Kasi Intel Kejari Kota Madiun M. Aliq Rohman Yakin. Menurut Aliq, Gatot telah terikat kontrak dalam proyek fisik kafetaria RSUD Kota Madiun. Namun, dalam prosesnya, proyek tersebut justru dikerjakan pihak ketiga. ’’Selaku pemilik perusahaan, dia ternyata tidak melaksanakan pekerjaannya itu,’’ ucapnya.
Penetapan Gatot sebagai tersangka pun tidak lepas dari hasil cek fisik oleh tim ahli Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang sebelumnya. Dalam pengecekan tersebut, kondisi fisik kafetaria diketahui tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ada. ’’Dari pengecekan itu, atapnya diketahui bengkong dan fondasinya retak. Bahkan, tim ahli menyarankan supaya balok atap yang retak itu disangga agar ketika terjadi suatu peristiwa tidak sampai memakan korban,’’ jelasnya.
Selain Gatot, tim penyidik kemarin kembali memanggil sejumlah pihak terkait. Yakni, Purwanto selaku pejabat pelaksana teknis dan kegiatan (PPTK) serta Teguh dan Rusdianto selaku tim perencana DPU Kota Madiun. ’’Tiga pihak lainnya sejauh ini statusnya masih saksi,’’ paparnya.
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Yakin tidak menampik. Tim penyidik Kejari Kota Madiun, lanjut dia, masih akan mengembangkannya lebih lanjut. ’’Kalau ada fakta yang terungkap, tidak tertutup kemungkinan untuk itu (tersangka baru, Red). Yang jelas, hasil penyidikan ini kami serahkan kepada tim untuk ditindaklanjuti,’’ tegasnya.
Sementara itu, Arief Purwanto, penasihat hukum Gatot Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan materi pembelaan terhadap kliennya. ’’Atas penahanan ini, kami akan melakukan hak-hak klien kami,’’ ungkapnya.
Posting Komentar